Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2025/PA.Btl MURDIYANTA BIN MARTAREDJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURDIYANTA BIN MARTAREDJA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, merubah biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 196/1972, tertanggal 4 September 1972, yaitu nama Pemohon tertulis MURSIDI, menjadi MURDIYANTA;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 196/1972, tertanggal 4 September 1972, sebagaimana point 2 di atas;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak