| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata pada Kutipan Akta Nikah, yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
- Nama Pemohon I pada Kutipan Akta Nikah tertulis M. MASRUCHAN sedangkan yang sebenarnya adalah MUHAMMAD MASRUCHAN;
- Nama Pemohon II pada Kutipan Akta Nikah tertulis MUSLIHAH ALIAS KAMSIYAH sedangkan yang sebenarnya adalah KAMSIYAH;
- Nama Ayah Kandung Pemohon II pada pada Kutipan Akta Nikah tertulis IMAN DANURI ALIAS ZAENURI sedangkan yang sebenarnya adalah ZAENURI;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 143/38/VII/1995, tertanggal 17 Juli 1995, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|