Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
256/Pdt.P/2025/PA.Btl 1.WALIJAN BIN PUJO WIYONO
2.SURYANI BINTI SURONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 256/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WALIJAN BIN PUJO WIYONO
2SURYANI BINTI SURONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan, merubah biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: Nomor: 123/28/VI/2003, tertanggal 28 Juni 2003, yaitu nama ayah Pemohon tertulis MARSUDI WIYATNO sedangkan yang benar adalah SURONO;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata sebagaimana pada diktum angka 2 (dua) di atas ke Kantor urusan Agama Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak