Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Sah dan Berharga bukti-bukti yang diajukan Para Penggugat;
Menyatakan Pewaris adalah Almarhum GBPH CAKRANINGRAT HB.IX Bin Hamengku Buwono IX telah meninggal dunia pada tanggal 21 Juli 2019 sebagaimana Surat Keabsahan Kutipan Akta Kematian Nomor 3171-KM-02082019-0028 atas nama G.B.P.H. CAKRANINGRAT HB.IX yang tercatat dalam Register Akta Kematian di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Menetapkan ahli waris yang sah dari Pewaris (Almarhum GBPH Cakraningrat HB.IX Bin Hamengku Buwono IX) adalah sebagai berikut:
LAKHSMI I CAKRANINGRAT Binti SOEHARJONO SOEKARDONO;
GBPH PAKUNINGRAT Bin HAMENGKU BUWONO IX;
Ir. GBPH SURYODININGRAT Bin HAMENGKU BUWONO IX;
BRM SARSONO SURYOMETARAM Bin HAMENGKU BUWONO IX;
BRM HARKOMOYO Bin HAMENGKU BUWONO IX;
GBPH SWATINDRO SURYONEGORO bin HAMENGKU BUWONO IX;
Menetapkan Harta Waris dari Pewaris berupa Tanah seluas 361 (tiga ratus enam puluh satu) m2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Jalan Aster Nomor 6 Gumuk Indah Kidul RT 12 RW 36, Kalurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta dengan hak milik nomor 04169 atas nama Lakshmi I. Cakraningrat sebagai Harta Warisan (Harta Peninggalan) yang sah;
Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris dari Almarhum GBPH Cakraningrat HB.IX Bin Hamengku Buwono IX sebagai Pewaris terhadap Harta Waris yang berupa tanah seluas 361 (tiga ratus enam puluh satu) m2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah, terletak di Jalan Aster Nomor 6 Gumuk Indah Kidul RT 12 RW 36, Kalurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04169 atas nama Lakshmi I. Cakraningrat kepada Para Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris berdasarkan ketentuan Hukum Waris Islam dengan perhitungan sebagai berikut:
Janda (Tergugat) tidak memiliki keturunan mendapatkan Harta Waris (satu per dua) bagian ditambah (satu per empat ) bagian dari sisanya adalah = (tiga per empat) bagian dari Harta Waris;
Saudara kandung laki-laki Pewaris (Para Penggugat): (satu per empat) bagian setelah dikurangi bagian Janda, sehingga Para Penggugat (Saudara Kandung Pewaris) masing-masing memperoleh: : 5 = (satu per dua puluh ) bagian masing-masing Penggugat dar dari Harta Waris;
Menyatakan hukum bahwa Surat Pernyataan Ahli Waris dengan Nomor Register 97/1.711.312 tanggal 13 Agustus 2019 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai Objek Sengketa (Harta Waris) untuk menyerahkan bagian Harta Waris kepada Para Penggugat;
Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan;
Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan atas Objek Sengketa harta waris berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 361 (tiga ratus enam puluh satu) m2 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan terletak Jln. Aster No. 6, Gumuk Indah Kidul RT. 12/RW. 36, Kel. Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta dengan Sertipikat Hak Milik nomor 04169 atas nama Lakshmi I. Cakraningrat;
Menghukum Tergugat untuk dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari, atas keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan isi putusan;
Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara Pengadilan Agama Bantul ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Tergugat, baik Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lain;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |