| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 157/1974, tertanggal 23 November 1974, yaitu:
- Nama Pemohon I yang tertulis di buku nikah adalah SUMIJA sedangkan yang benar adalah PRIYO UTOMO;
- Nama Pemohon II yang tertulis di buku nikah adalah SURAJIYEM sedangkan yang benar adalah SURAJINEM;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 157/1974, tertanggal 23 November 1974, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|