| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, merubah biodata yang tercantum dalam KUTIPAN BUKU NIKAH DAN REGISTER DI KUA Kutipan Akta Nikah Nomor: : 27/18/III/1997, tertanggal 30 Maret 1977, nama Ayah Pemohon I DARMO UTOMO menjadi DARMO PAWIRO, nama Ibu Pemohon II NY. WONGSOPAWIRO menjadi TUYEM dan ayah Pemohon II WONGSOPAWIRO menjadi WONGSO PARNO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata sebagaimana pada diktum angka 2 (dua) diatas ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul
Menetapkan biaya perkara menurut hukum |