| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 279/017/I/1990, tertanggal 22 Januari 1990, yaitu nama Pemohon I yang tertulis di buku nikah adalah BASCHORI sedangkan nama Pemohon I yang benar adalah BASORI;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kantor Urusan Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 279/017/I/1990, tertanggal 22 Januari 1990, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|