Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, merubah biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 273/12/I/1989, tertanggal 17 Januari 1989, yaitu nama Tanggal dan Tahun Lahir Pemohon tertulis 20 Desember 1964 sedangkan yang benar adalah 26 Oktober 1969;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Profo untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 273/12/I/1989, tertanggal 17 Januari 1989, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;
|