Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
244/Pdt.P/2025/PA.Btl NINIK PURWANI BINTI ARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 244/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NINIK PURWANI BINTI ARTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (NINIK PURWANI BINTI ARTO) sebagai wali dari anak yang bernama bernama HASNA SAIDAH BINTI AZIS NURRAHMAN, perempuan, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 18 Maret 2009, umur 16 tahun, guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk proses jual beli berupa sebidang tanah seluas 127 m2 (Seratus Dua Puluh tujuh Meter Persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik NIB. 13.01.000030923.0 atas nama HASNA SAIDAH DALAM PERWALIAN NINIK PURWANI, yang terletak di Kelurahan Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak