Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan, merubah biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 3402151112023024, tertanggal 12 November 2023, yaitu nama Pemohon I tertulis RISANG HUDAGRAHA BIN H. BIBIT RUSTAMTA, menjadi RISANG HUDA GRAHA BIN RUSTAMTA;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 3402151112023024, tertanggal 12 November 2023, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;
|