Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
263/Pdt.P/2026/PA.Btl AGUS RISWANTO BIN PURWO SUDARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 263/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS RISWANTO BIN PURWO SUDARNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (AGUS RISWANTO BIN PURWO SUDARNO) sebagai wali dari anak yang bernama: ZULFAN ROSYBARK BIN AGUS RISWANTO, Laki-laki, Lahir di Yogyakarta pada tanggal 11 Juli 2011 umur 15 (lima belas) tahun

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk mengurus turun waris dan jual beli atas Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 09072, luas 151 m2 (seratus lima puluh satu meter persegi) yang terletak di Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atas nama: AGUS RISWANTO yang merupakan harta bersama;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak