Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
244/Pdt.P/2026/PA.Btl ALNURI WAHDAN BIN DURIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 244/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALNURI WAHDAN BIN DURIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (ALNURI WAHDAN BIN DURIMAN) sebagai wali dari anak yang bernama: OCTAVIA NUR’AINI BINTI ALNURI WAHDAN, Perempuan, Lahir di Bantul  pada tanggal 06 Oktober 2014 umur 11 (sebelas) tahun 9 (sembilan) bulan;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur dalam hal mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk mengurus turun waris: Sebidang tanah pekarangan dengan luas 1.108 m2 (seribu seratus delapan meter persegi) yang terletak di Desa/Kelurahan Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 07512, atas nama pemegang hak UKI INDRIWATI BINTI CASDI yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhumah UKI INDRIWATI BINTI CASDI dari orang tuanya;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak