| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata pada Kutipan Akta Nikah, yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
- Nama Pemohon dan nama Ayah Kandung Pemohon I pada Kutipan Akta Nikah tertulis SLAMET BIN WITO WIYARJO sedangkan yang sebenarnya adalah SLAMET RAHARJO BIN WITO WIYOSO;
- Tanggal lahir Pemohon I pada Kutipan Akta Nikah tertulis 10-2-1955 (10 Februari 1955) sedangkan yang sebenarnya adalah 04-06-1959 (04 Juni 1959);
- Nama Ayah Kandung Pemohon II pada Kutipan Akta Nikah tertulis PATMO REJO sedangkan yang sebenarnya adalah PADMO REJO;
- Tanggal lahir Pemohon II pada Kutipan Akta Nikah tertulis 20 th sedangkan yang sebenarnya adalah 27-10-1960;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 18/14/II/1977, tertanggal 24 Februari 1977, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|