Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
968/Pdt.G/2026/PA.Btl SUGIYARTA BIN SUHARTONO 1.SUBIASIH BINTI SUHARTONO
2.SUKAPDI BIN SUHARTONO
3.SUWARDI BIN SUHARTONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 968/Pdt.G/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGIYARTA BIN SUHARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kiki Purwaningsih, S.H.SUGIYARTA BIN SUHARTONO
Tergugat
NoNama
1SUBIASIH BINTI SUHARTONO
2SUKAPDI BIN SUHARTONO
3SUWARDI BIN SUHARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Boni Satrio Simarmata.,S.H.,M.HumSUBIASIH BINTI SUHARTONO
2Boni Satrio Simarmata.,S.H.,M.HumSUKAPDI BIN SUHARTONO
3Boni Satrio Simarmata.,S.H.,M.HumSUWARDI BIN SUHARTONO
Petitum

 

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah sebagai ahli waris dari Pewaris Alm. SUHARTONO Alias SURABI yaitu:
  1. SUGIYARTA Bin SUHARTONO;
  2. SUBIASIH binti SUHARTONO;
  3. SUKAPDI bin SUHARTONO;
  4. SUWARDI bin SUHARTONO
    1. Menyatakan harta waris dari Pewaris Alm. SUHARTONO Alias SURABI yaitu :
  1. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 15065/Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 700 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 10464/Panggungharjo/2021 tertanggal 19/05/2021atas nama SUHARTONO Alias Surabi merupakan hak waris PENGGUGAT dan TERGUGAT II;
  2. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 15067/Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 653 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 10466/Panggungharjo/2021 tertanggal 19-05-2021 atas nama SUWARDI merupakan hak waris TERGUGAT III;
  3. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 15066/Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 366 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 10465/Panggungharjo/2021 tertanggal 19/05/2021 atas nama PUTRA WIJAYA (TURUT TERGUGAT I) merupakan hak waris TERGUGAT I;
    1. Menyatakan kesepakatan perdamaian tertanggal 2 Mei 2023 yang disepakati oleh PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT sah menurut hukum;
    2. Menghukum TERGUGAT I untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan perdamaian dengan memberikan tali asih kepada PENGGUGAT sebesar Rp165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah);
    3. Menghukum TERGUGAT II untuk membagi sebidang tanah Hak Milik Nomor 15065/Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 700 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 10464/Panggungharjo/2021 tertanggal 19/05/2021 atas nama SUHARTONO Alias Surabi kepada PENGGUGAT selaku sesama ahli waris;
    4. Menetapkan dan membebankan biaya perkara ini kepada PARA TERGUGAT;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aeque et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak