| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | T.Wahyudi Sapta Putra,ST.,SH.,MH | HARYANTO BIN SUHARTO | | 2 | T.Wahyudi Sapta Putra,ST.,SH.,MH | PURWANTO BIN SUHARTO | | 3 | T.Wahyudi Sapta Putra,ST.,SH.,MH | TRI NUR HARYANI BINTI SUHARTO | | 4 | T.Wahyudi Sapta Putra,ST.,SH.,MH | SITI KHOLIFAH BINTI SUHARTO |
|
| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah secara hukum bahwa Almarhum SUHARTO Bin Mangunwigeno dan Almarhumah SARTIJAH Binti Karsodikromo telah meninggal dunia.
- Menetapkan Para Pemohon yang terdiri dari HARYANTO, PURWANTO, TRI NUR HARYANI, dan SITI KHOLIFAH adalah ahli waris yang sah dari Almarhum SUHARTO dan Almarhumah SARTIJAH.
- Mengesahkan kedudukan hukum "Akta Perdamaian Kesepakatan Pembagian dan Pelepasan Hak Waris" tertanggal 21 Juni 2026.
- Menetapkan pembagian harta peninggalan (Boedel Waris) dengan rincian luasan sebagai berikut:
- Menetapkan sah bagi Pemohon I (HARYANTO) atas SHM Nomor 06949 atas nama SUHARTO, luas tanah 675 m?2; di Desa Timbulharjo.
- Menetapkan sah bagi Pemohon II (PURWANTO) atas Letter C Nomor 118 Persil 1090 kelas P.VI atas nama SARTIJAH, luas tanah 385 m?2; di Dusun Kersen.
- Menetapkan sah bagi Pemohon III (TRI NUR HARYANI) atas Letter C Nomor 118 Persil 189 kelas S.III atas nama SARTIJAH, luas tanah 225 m?2; di Dusun Kersen.
- Menetapkan sah bagi Pemohon IV (SITI KHOLIFAH) atas SHM Nomor 06366 atas nama SUHARTO, luas tanah 454 m?2; di Desa Guwosari.
- Memberikan izin dan kuasa penuh kepada Para Pemohon untuk melakukan perbuatan administrasi hukum berupa pemisahan, pendaftaran peralihan hak (balik nama/turun waris), dan mutasi dokumen pertanahan di instansi Kantor Kelurahan/Desa, Kantor Kecamatan setempat, dan/atau Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bantul atas nama masing-masing pihak sesuai dengan pembagian tersebut di atas.
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan penetapan ini kepada Para Pemohon menurut hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Bantul yang memeriksa dan memutus permohonan ini memiliki pendapat hukum lain, Para Pemohon memohon putusan dan penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan keadilan (Ex Aequo Et Bono). |