Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
258/Pdt.P/2026/PA.Btl DARATRI CHUSNUL MU’ASYROH BINTI TUGIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 258/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DARATRI CHUSNUL MU’ASYROH BINTI TUGIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (DARATRI CHUSNUL MU’ASYROH BINTI TUGIMAN) sebagai wali dari anak yang bernama:
  3. DELISHA AFIFAH PUTRI HARIRI BINTI SAHRUL DEBY HARIRI, Perempuan, Lahir di Yogyakarta pada tanggal 20 Oktober 2019 umur 6 (enam) tahun 9 (sembilan) bulan;
  4. KAYSHA ALMAHYRA PUTRI HARIRI BINTI SAHRUL DEBY HARIRI, Perempuan, Lahir di Yogyakarta pada tanggal 19 Februari 2021 umur 5  (lima) tahun 5 (lima) bulan;

guna mewakili anak-anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk mengurus turun waris dan jual beli atas Sebidang tanah sawah sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 05469, luas 408 m2 (empat ratus delapan meter persegi) yang terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atas nama: SAHRUL DEBY HARIRI yang merupakan harta bersama;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak