| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata pada Kutipan Akta Nikah, yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
- Nama Ayah Kandung Pemohon I pada Kutipan Akta Nikah tertulis SUPADI al. ALHADI sedangkan yang sebenarnya adalah ALHADI;
- Nama Ayah Kandung Pemohon II pada Kutipan Akta Nikah tertulis MULYANTO al. BASUKI sedangkan yang sebenarnya adalah MULYANTO;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 65/02/III/2006, tertanggal 06 Maret 2006, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|