Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
297/Pdt.P/2026/PA.Btl AMINAH BINTI GITO MUJIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 297/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AMINAH BINTI GITO MUJIONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (AMINAH BINTI GITO MUJIONO) sebagai wali pengampu dari YUNI SARTIKA BINTI DALPADA, Perempuan, Lahir di Bantul pada tanggal 11 Juni 1993 umur 33 (tiga puluh tiga) tahun, untuk melakukan segala perbuatan hukum, mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk mengurus turun waris, dokumen perubahan dari Letter C menjadi sertipikat hak milik, dan jual beli atas: Sebidang tanah sawah berdasarkan Petikan Daftar Buku Letter C Nomor: 599 dengan Nomor Persil 26 b, luas 510 m2 (lima ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atas nama: B. AMAT KARSO yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhum DALPADA BIN AMAT KARSO dari orang tuanya;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak