Petitum |
- PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa harta berupa :
Sebidang tanah pekarangan kosong untuk perumahan, yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 02400, seluas 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi), terletak di Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama Sulistiyadi kepemilikannya adalah sah sepenuhnya milik Penggugat
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum
- SUBSIDAIR
Menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya |