Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
157/Pdt.P/2024/PA.Btl 1.EDI PURNOMO BIN SUDIYANTO
2.RESTI PUJI RAHAYU BINTI SARTONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 157/Pdt.P/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDI PURNOMO BIN SUDIYANTO
2RESTI PUJI RAHAYU BINTI SARTONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II.
  2. Menetapkan, menyatakan sah menurut hukum pengangkatan anak oleh Pemohon I (EDI PURNOMO BIN SUDIYANTO) dan Pemohon II (RESTI PUJI RAHAYU BINTI SARTONO) terhadap anak yang bernama ARVINDRA ERVAN MARVINO lahir di Bantul, pada tanggal 20 April 1968 anak kandung dariĀ  orang tua SUHARNA dan SRI MUJIYATI terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  3. Menetapkan biaya perkara menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak