Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1080/Pdt.G/2024/PA.Btl EGA YULIDA DANI SAPUTRI BINTI HADANI NAJA PRASOJO BIN JUMADI HADIPRAYITNO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1080/Pdt.G/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EGA YULIDA DANI SAPUTRI BINTI HADANI NAJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Hamidah Fauziah Masyruroh Syafi'ie.,S.H.EGA YULIDA DANI SAPUTRI BINTI HADANI NAJA
Tergugat
NoNama
1PRASOJO BIN JUMADI HADIPRAYITNO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memperbaiki Amar Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor: 292/Pdt.G/2024/PA.Btl, tertanggal 04 Maret 2024 dari yang semula berbunyi sebagai berikut:
  1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap, tidak hadir;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat dangan verstek;
  3. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (PRASOJO bin JUMADI HADIPRAYITNO) terhadap Penggugat (EGA YULIDA SAPUTRI binti HADANI NAJA);
  4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 179.000,00 (seratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah);

Menjadi berbunyi sebagai berikut:

  1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap, tidak hadir;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat dangan verstek;
  3. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (PRASOJO bin JUMADI HADIPRAYITNO) terhadap Penggugat (EGA YULIDA DANI SAPUTRI binti HADANI NAJA);
  4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 179.000,00 (seratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah);
  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
  2.  

Mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak