Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memperbaiki Amar Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor: 292/Pdt.G/2024/PA.Btl, tertanggal 04 Maret 2024 dari yang semula berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dangan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (PRASOJO bin JUMADI HADIPRAYITNO) terhadap Penggugat (EGA YULIDA SAPUTRI binti HADANI NAJA);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 179.000,00 (seratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah);
Menjadi berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dangan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (PRASOJO bin JUMADI HADIPRAYITNO) terhadap Penggugat (EGA YULIDA DANI SAPUTRI binti HADANI NAJA);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 179.000,00 (seratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
-
Mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono) |