| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 67/7/VI/77, tertanggal 09 Juni 1977, yaitu Nama Pemohon I yang benar adalah HARYADI sedangkan yang tertulis di buku nikah tertera adalah MULYONO;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 67/7/VI/77, tertanggal 09 Juni 1977, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|