Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2025/PA.Btl 1.BASUKI BIN JUDI HARTONO
2.SUTARMI BINTI MARSO PAWIRO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BASUKI BIN JUDI HARTONO
2SUTARMI BINTI MARSO PAWIRO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II.
  2. Menetapkan, menyatakan sah menurut hukum pengangkatan anak oleh Pemohon I (BASUKI BIN JUDI HARTONO) dan Pemohon II (SUTARMI BINTI MARSO PAWIRO) terhadap anak yang bernama PUTRA KODRATTULLAH, laki-laki, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 07 Februari 2024, anak kandung dariĀ  orang tua DEWI SALSA NUR NADHIFA terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  3. Menetapkan biaya perkara menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak