Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
270/Pdt.P/2024/PA.Btl KUNTA WIJIKANGKA BIN GINO WINARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 270/Pdt.P/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KUNTA WIJIKANGKA BIN GINO WINARDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (KUNTA WIJIKANGKA BIN GINO WINARDI) sebagai wali dari anak yang bernama bernama HILMI DAFIAN WIJAYA BIN KUNTA WIJIKANGKA, laki-laki, lahir di Ketapang, pada tanggal 9 Februari 2010, umur 14 tahun;

guna turun waris dan jual beli harta milik almarhum MURSYID berupa Letter C Nomor C 315 atas nama Mursit:

  1. Persil 25 a Klas S III, dengan luas 45 M2 (empat puluh lima meter persegi);
  2. Persil 25 a Klas III dengan luas 30 M2 (tiga puluh meter persegi);
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

 

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak