Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2025/PA.Btl SUPRIYANTA BIN TUKIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPRIYANTA BIN TUKIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (SUPRIYANTA BIN TUKIMAN) sebagai wali dari anak yang bernama bernama:
    1. AISYAH NUR ISTIQOMAH BINTI HERI PARYANTO, Perempuan tempat lahir di Bantul, pada tanggal 04 Juni 2006, umur 18 tahun 7 bulan;
    2. MUHAMMAD HANIF UDIN BIN HERI PARYANTO, Laki-laki, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 09 Januari 2008, umur 17 tahun;

guna untuk mewakili anak tersebut melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan harta warisan peninggalan harta dari Ibu almarhum  WARSINI yang bernama NY. LASIYEM memiliki harta peninggalan berupa sebidang tanah Pekarangan Kosong  seluas 195 m2 (Seratus Sembilan Puluh Lima meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1361 dan Surat Ukur Nomor : Gs.13646/1987 yang tercatat atas nama SRI NINGSIH, LESTARI PUTRA, WARDOYO, MUHAMMAD HANIF UDIN, AISYAH NUR ISTIQOMAH berdasarkan Surat Keterangan Warisan yang dibuat dihadapan kepala desa Troketon nomor 594/27/VIII/2020 Tanggal 03 Agustus 2020 Dikuatkan oleh Camat Pedan Nomor 71/VIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 yang terletak di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak