Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
577/Pdt.G/2024/PA.Btl Hj. WAGIYAH BINTI H. MULYO SENTONO H. SURODAL BIN H. MULYO SENTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 577/Pdt.G/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. WAGIYAH BINTI H. MULYO SENTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOKO PITONO, SH.Hj. WAGIYAH BINTI H. MULYO SENTONO
Tergugat
NoNama
1H. SURODAL BIN H. MULYO SENTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

P r i m a i r  :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah sebagaimana tersebut dalam posita angka 3 di atas.
  3. Menyatakan bahwa Hj. Wagiyah (Penggugat) dan H. Surodal (Tergugat) adalah sebagai ahli waris anak kandung dari almarhumah Hj. Zuhroyah.
  4. Menyatakan bahwa sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah yang berada dan berdiri di atasnya sebagaimana tersebut dalam posita angka 3 di atas adalah harta warisan/Peninggalan dari almarhumah Hj. Zuhroyah yang belum dibagi waris.
  5. Menyatakan bahwa putusan Desa/Kalurahan Wonokromo atas  harta warisan yakni sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah obyek sengketa pada tahun 1956 serta surat – surat lainnya yang berkaitan dengan hal tersebut adalah batal demi hukum (neitig) dan/atau dinyatakan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
  6. Membagikan harta warisan sebagaimana tersebut pada posita angka 3 di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan hukum waris yang berlaku (hukum Islam).
  7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta warisan peninggalan almarhumah Hj. Zuhroyah sebgaimana posita angka 3 di atas kepada Hj. Wagiyah (Penggugat) dan H. Surodal (Tergugat) sesuai dengan hukum waris yang berlaku (hukum Islam) secara natural dan apabila tidak dapat dibagi secara natural maka dilakukan pelelangan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) setempat dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing – masing.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak mentaati dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini setiap harinya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan putusannya.
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi serta upaya – upaya hukum lainnya dari Tergugat.
  10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat serta membantu terhadap pelaksanaan putusan dalam perkara ini.
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

       S u b s i d a i r   :

  • Mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak