Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
188/Pdt.P/2026/PA.Btl 1.SAJIO BIN SUDIHARJO
2.MARITA BINTI BUJANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 188/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAJIO BIN SUDIHARJO
2MARITA BINTI BUJANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 49/37/V/1995, tertanggal 05 Juni 1995, yaitu nama orang tua Pemohon tertulis Nama Ayah Kandung yang benar adalah BUJANG AHMAD sedangkan yang tertulis di buku nikah adalah BUJANG;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kantor Urusan Kecamatan Tujuhbelas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 49/37/V/1995, tertanggal 05 Juni 1995, sebagaimana point 2 di atas;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak