Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak yang bernama Nur Ilmi Aisyah Tauhidah, perempuan, umur 8 (delapan) tahun, lahir tanggal 12 Agustus 2015 adalah anak biologis TERGUGAT;
- Menetapkan hak asuh anak tetap pada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya ta’zir (nafkah anak) tersebut kepada anak yang bernama Nur Ilmi Aisyah Tauhidah, perempuan, umur 8 (delapan) tahun, lahir tanggal 12 Agustus 2015, melalui PENGGUGAT setiap bulan minimal sejumlah Rp. 4.900.000,- sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti biaya persalinan hingga pemeliharaan anak selama 9 tahun sebesar Rp. 560.170.000,-
- Menghukum TERGUGAT untuk tetap membayar biaya nafkah anak selama sidang masih berlangsung;
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang milik TERGUGAT.
|