Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1084/Pdt.G/2024/PA.Btl LESTARIANI MUHAMMAD SAHLAN RAMADHAN SOLICHIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1084/Pdt.G/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LESTARIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kharisma Wardhatul Khusniah, S.H., M.H.LESTARIANI
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD SAHLAN RAMADHAN SOLICHIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak yang bernama Nur Ilmi Aisyah Tauhidah, perempuan, umur 8 (delapan) tahun, lahir tanggal 12 Agustus 2015 adalah anak biologis TERGUGAT;
  3. Menetapkan hak asuh anak tetap pada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya ta’zir (nafkah anak) tersebut kepada anak yang bernama Nur Ilmi Aisyah Tauhidah, perempuan, umur 8 (delapan) tahun, lahir tanggal 12 Agustus 2015, melalui PENGGUGAT setiap bulan minimal sejumlah Rp. 4.900.000,- sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti biaya persalinan hingga pemeliharaan anak selama 9 tahun sebesar Rp. 560.170.000,-
  6. Menghukum TERGUGAT untuk tetap membayar biaya nafkah anak selama sidang masih berlangsung;
  7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang milik TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak