| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 3402161102024037, tertanggal 17 Oktober 2024, yaitu pada Nama Ayah Kandung Pemohon adalah BARNIAN sedangkan yang benar adalah AHMAD BARNIAN YS;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 3402161102024037, tertanggal 17 Oktober 2024, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|