Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
227/Pdt.P/2026/PA.Btl 1.TAUFIK ROSYID
2.ELLIYA ROHMAWATI
3.YUNIDA NORHAYATI
4.HUSEIN AHMADI
5.MUHAMMAD SULKHAN HABIBIE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 227/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TAUFIK ROSYID
2ELLIYA ROHMAWATI
3YUNIDA NORHAYATI
4HUSEIN AHMADI
5MUHAMMAD SULKHAN HABIBIE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NIKEN RINTANI, S.H.TAUFIK ROSYID
2NIKEN RINTANI, S.H.ELLIYA ROHMAWATI
3NIKEN RINTANI, S.H.YUNIDA NORHAYATI
4NIKEN RINTANI, S.H.HUSEIN AHMADI
5NIKEN RINTANI, S.H.MUHAMMAD SULKHAN HABIBIE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan secara hukum bahwa H. ROSYID MULYADI Bin H. MUH DANURI  telah meninggal dunia pada tanggal 8 Agustus 2024  dan HJ. SYARIFAH  ALWIYAH  Binti H. ALWI telah meninggal dunia pada tanggal 5 April 2025.
  3. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhum H. ROSYID MULYADI Bin H. MUH DANURI (Ayah) adalah:
  • HJ.SYARIFAH  ALWIYAH  Binti H. ALWI (ISTRI/JANDA ALMARHUM);
  • TAUFIK ROSYID  (PEMOHON I)
  • ELLIYA ROHMAWATI (PEMOHON II)
  • YUNIDA NORHAYATI (PEMOHON III)
  • HUSEIN AHMADI (PEMOHON IV)
  • MUHAMMAD SULKHAN HABIBIE, S.E. (PEMOHON V)

      PEMOHON I s/d PEMOHON V sebagai Anak-anak Kandung.

  1. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhumah HJ. SYARIFAH  ALWIYAH  Binti H. ALWI  (Ibu) adalah PARA PEMOHON (PEMOHON I s/d PEMOHON V) sebagai Anak-anak Kandung.
  2. Menetapkan bahwa PARA PEMOHON merupakan ahli waris yang sah dari kedua pewaris sehingga mempunyai kedudukan hukum untuk melakukan segala tindakan hukum terhadap harta peninggalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Ahli Waris ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum untuk melakukan balik nama sertipikat hak atas tanah, pengurusan administrasi pertanahan, perbankan, perpajakan, maupun kepentingan hukum lainnya yang berkaitan dengan harta peninggalan kedua pewaris.
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak