| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 49/37/V/1995, tertanggal 05 Juni 1995, yaitu nama orang tua Pemohon tertulis Nama Ayah Kandung yang benar adalah BUJANG AHMAD sedangkan yang tertulis di buku nikah adalah BUJANG;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kantor Urusan Kecamatan Tujuhbelas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 49/37/V/1995, tertanggal 05 Juni 1995, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|