Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
260/Pdt.P/2024/PA.Btl DWI PURWANTI BINTI LANGGENG PRAPTOHARJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 260/Pdt.P/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI PURWANTI BINTI LANGGENG PRAPTOHARJONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (DWI PURWANTI BINTI LANGGENG PRAPTOHARJONO) sebagai wali dari anak yang bernama AHZA ZHAFRAN NUGRAHA SAPUTRA, Laki-laki, tempat lahir di Yogyakarta,pada tanggal 05 Januari 2015, umur 9 tahun;

guna untuk mewakili anak tersebut untuk mewakili melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi berupa sebidang Tanah pekarangan seluas 182 m2 (seratus delapan puluh dua meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 04641 dan Surat Ukur Nomor: 01022/Tamantirto/2001 yang tercatat atas nama SUMINTO PURWO ATMOJO, yang terletak di Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul;

 

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak