Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
264/Pdt.P/2026/PA.Btl NURHAFNI NASRI BINTI H.M. NASRI NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 264/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURHAFNI NASRI BINTI H.M. NASRI NASIR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (NURHAFNI NASRI BINTI H.M. NASRI NASIR) sebagai wali dari anak yang bernama ABDULLAH HARIS BIN HERU ADI PURNOMO, Laki-laki, Lahir di Medan pada tanggal 17 Juni 2009 umur 17 (tujuh belas) tahun guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk mengurus turun waris dan jual beli atas Sebidang tanah Pertanian sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 02907, luas 1050 m2 (seribu lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah atas nama HERU ADIPURNOMO yang merupakan harta warisan turun temurun yang didapatkan almarhum HERU ADI PURNOMO BIN SOEKARJO dari orangtuanya;
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak