Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran Ganti Kerugian akibat tidak dilakukannya pembayaran sesuai akad sejumlah:
Kerugian Materiil:
- Sisa Pembiayaan Pokok Akad Ijarah Multijasa Nomor 461.03.000471/KSPPS BMT Cab.Kauman/IJR Jasa/III/2022 adalah sebesar Rp 23,239,284. Margin Rp 6.936.716 Total Rp 30.176.000
- Sisa Pembiayaan Pokok Akad IMBT Nomor 458302176/KSPPS BMT Cab.Kauman/IMBT/III/2022 adalah sebesar Rp 20.401.226. Margin Rp 9.957.920 Total Rp 30.359.146
- Biaya penyelesaian permasalahan hukum ini sebesar Rp 10.000.000,
TOTAL KERUGIAN MATERIIL SELURUHNYA ADALAH sebesar Rp 70.535.146
- Menyatakan sah dan berharga Sita atas Jaminan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik 02007 ; surat ukur Nomor 01648/Dlingo/2019; tanggal surat ukur 19 September 2019; Luas 254m2; terletak di Desa/Kelurahan Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; atas nama pemegang hak Ngatimi (dalam NIK tertulis Ngatini) guna pemenuhan hutang-hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan Perkara A Quo dapat dilakukan terlebih dahulu meski pun ada upaya hukum (UitVoorbaarBijVooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono). |