Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PA.Btl TRI BOWO BIN PURWOSISWOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRI BOWO BIN PURWOSISWOYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (TRI BOWO BIN PURWOSISWOYO) sebagai wali dari anak yang bernama: AVISENA PRABOWO BIN TRI BOWO, Laki-laki, lahir di Bantul pada tanggal 13 Januari 2011, umur 14 Tahun;

guna untuk mewakili anak tersebut melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan jual beli harta gono-gini Pemohon dengan almarhuman SITI ROKHAYAH BINTI MUHAMMAD WACHID berupa sebidang tanah pekarangan kosong seluas 203 m2 (Dua Ratus Tiga meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 10478 dan Surat Ukur Nomor : 09700/2012 yang tercatat atas nama TRI BOWO, yang terletak di Kelurahan Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, dan atau hasil pemecahannya, yang merupakan harta bersama selama perkawinannya dengan almarhumah SITI ROKHAYAH BINTI MUHAMMAD WACHID;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak