Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
463/Pdt.G/2025/PA.Btl KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA 1.R. HERU BUDIANTO
2.MAMIK HERMAWATI, AMD.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 463/Pdt.G/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1R. HERU BUDIANTO
2MAMIK HERMAWATI, AMD.
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memutuskan bahwa Perjanjian Rahn (Gadai) Nomor : 1863/Rahn/BMT-PAS/XI/2022 tanggal 11 November 2022 sah dan mengikat sebagai hukum bagi PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
  3. Menyatakan dan memutuskan bahwa Perjanjian Pembiayaan Ijarah Nomor : 1864/IJR/BMT-PAS/XI/2022 tanggal tanggal 11 November 2022 sah dan mengikat sebagai hukum bagi PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
  4. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan pembayaran ganti kerugian akibat tidak dilakukannya pembayaran sesuai perjanjian yang telah kami sebutkan dalam Posita 17 sejumlah :
  1. Sisa Pokok Pembiayaan
  •  
  1. 225.000.000,-
  1. Sisa biaya pemeliharaan dan penyimpanan surat berharga dalam brangkas
  •  

Rp.  28.500.000,-

  1. Denda Keterlambatan
  •  

Rp.  60.750.000,-

  1. Biaya Ganti Rugi Operasional
  •  
  1. 148.500.000,-
  1. Biaya Advokat (sesuai Posita 16)
  •  

Rp.    7.000.000,-

 

                                         +

   TOTAL KERUGIAN

  •  
  1. 469.750.000,-
  1. Menyatakan bahwa tersebut ini sah sebagai jaminan atas pelunasan kewajiban berupa sisa pokok kewajiban, fee/ujroh, denda dan ganti rugi PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagai berikut :
    1. Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri satu bangunan rumah batu beserta sertipikatnya terletak di Desa Patalan Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul, dengan identitas hak milik No. 02281, Surat Ukur tanggal 28-12-2004, No. 00752/Patalan/2004, Luas 362 m2, tertulis atas nama RB. Wardoyo Sumpeno (17-09-1944).
    2. Sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri satu bangunan rumah batu beserta sertipikatnya terletak di Desa Ringinharjo Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul, dengan identitas hak milik No. 03447, Surat Ukur tanggal 10-12-2023, No. 02098/2013, Luas 656 m2, tertulis atas nama Ny. Yenti Elvina (05-11-1971).
  2. Menghukum TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I untuk memproses waris atas Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri satu bangunan rumah batu beserta sertipikatnya terletak di Desa Patalan Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul, dengan identitas hak milik No. 02281, Surat Ukur tanggal 28-12-2004, No. 00752/Patalan/2004, Luas 362 m2, tertulis atas nama RB. Wardoyo Sumpeno (17-09-1944), sehingga menjadi atas nama TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I.
  3. Menyatakan bahwa obyek jaminan tersebut dalam petitum angka 6 dan 7 sah sesuai dengan hukum dilakukan penyitaan untuk keperluan eksekusi obyek jaminan sehingga dapat dilelang dan digunakan sepenuhnya untuk melunasi tuntutan PENGGUGAT senilai Rp. 469.750.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Apabila hasil lelang melebihi dari nilai tuntutan maka sisanya akan dikembalikan kepada pihak PARA TERGUGAT. Dan sebaliknya, apabila hasil lelang kurang dari nilai tuntutan maka kekurangannya dibebankan kepada PARA TERGUGAT;
  4. Menyatakan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

  1.  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak