INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
278/Pdt.P/2024/PA.Btl | TUKILAH BINTI MARGO KARIYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 278/Pdt.P/2024/PA.Btl | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMAIR:
guna untuk mewakili anak tersebut melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan harta peninggalan milik almarhummah SRI ASTUTI BINTI TUMIRAN, untuk turun waris dan menjual tanah tersebut untuk kepentingan anak yang berupa Sebidang tanah pekarangan seluas 208 m2 (enam ratus lima puluh lima meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1378/Nogotirto, Surat Ukur Nomor : 7531 yang tercatat atas nama SRI ASTUTI, yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |