Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengizinkan kepada Pemohon untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama Adha Niswara Bin Alm Suhardiman dengan wali hakim;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suaminya tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subsider :
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya; |