| Petitum | 
				
 - Mengabulkan permohonan Pemohon;
 
 - Menetapkan, merubah biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 273/12/I/1989, tertanggal 17 Januari 1989, yaitu nama Tanggal dan Tahun Lahir Pemohon tertulis 20 Desember 1964 sedangkan yang benar adalah 26 Oktober 1969;
 
 - Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Profo untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 273/12/I/1989, tertanggal 17 Januari 1989, sebagaimana point 2 di atas;
 
 - Menetapkan biaya perkara menurut hukum ; 
 
  |