Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PA.Btl SARAH HERAWATI BINTI SUTARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARAH HERAWATI BINTI SUTARNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (SARAH HERAWATI BINTI SUTARNO) sebagai wali dari anak yang bernama bernama: AZKIYA ZUHERA WADY BIN SUTARNO, perempuan, tempat lahir di Yogyakarta, pada tanggal 25 Oktober 2011, umur 13 tahun;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan pengurusan waris tersebut dan rela tidak menerima warisan tersebut berupa:

  1. Sebidang tanah pertanian sawah seluas 631 m2 (enam ratus tiga puluh satu meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 07095 dan Surat Ukur Nomor : 05629/Sitimulyo/2014  yang tercatat atas nama SAMIDI, yang terletak di Kelurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul;
  2. Sebidang tanah pertanian sawah seluas 663 m2 (enam ratus enam puluh enam meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 114 dan Surat Ukur Nomor : 8220  yang tercatat atas nama MUKIYEM ALIAS NYONYA NOTOSUWARNO, yang terletak di Kelurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul;
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak