Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
122/Pdt.P/2024/PA.Btl RATIH SUMIRAH BINTI M.ISHAK HB ALIAS MOEHAMMAD ISHAK HB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 122/Pdt.P/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RATIH SUMIRAH BINTI M.ISHAK HB ALIAS MOEHAMMAD ISHAK HB
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (RATIH SUMIRAH BINTI M.ISHAK HB ALIAS MOEHAMMAD ISHAK HB) sebagai wali dari anak yang bernama: REIHAN ANGGARA SUSAN BIN ALVIN SUSAN, laki-laki, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 10 September 2014, umur 9 tahun;

Guna untuk keperluan proses roya, turun waris dan jual beli dari warisan orangtua almarhum berupa sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri bangunan permanen sebagaimana Sertipikat Tanah nomor 06272, seluas 888 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 04081/2013 yang tercatat atas nama ALVIN VITALI SUSAN, SARJANA PENDIDIKAN DAN DINAR OLIVIA SUSAN, yang terletak di Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul:

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak