Petitum |
- PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan harta berupa:
- Sawah seluas 1010m2 berdasarkan Petikan Daftar Buku Letter C no 93 no persil 27 yang berada di Desa Wirokerten Kecamatan Banguntapan, atas nama pemilik tanah Tn. AMAT MURSIDI;
- Sawah seluas 495m2 berdasarkan Petikan Daftar Buku Letter C no 93 persil 23 yang berada di Desa Wirokerten Kecamatan Banguntapan, atas nama pemilik tanah Tn. AMAT MURSIDI;
- Tanah Pekarangan seluas 970m2 berdasarkan Petikan Daftar Buku Letter C no 93 persil 19b yang berada di Desa Wirokerten Kecamatan Banguntapan, atas nama pemilik tanah Tn. AMAT MURSIDI;
- Menetapkan bahwa:
- NUHADI BIN AMAT MURSIDI, lahir tanggal 15 Agustus 1953;
- SUYUDI BIN AMAT MURSIDI, lahir tanggal 7 Juni 1958;
- DITA ISWANINGTYAS BINTI SUWANTO ALIAS MUHAMMAD SUWANTO, lahir tanggal 10 Mei 1988;
- WIDYANITA SUPRABAWATI BINTI SLAMET WIDODO ALIAS S. WIDODO, lahir tanggal 28 Mei 1988;
- VIRNANDA STEFFY AULIA BINTI SLAMET WIDODO ALIAS S. WIDODO, lahir tanggal 18 Agustus 1997;
- SIDOMARYO BIN AMAT MURSIDI , lahir tanggal 9 Januari 1964;
- SUDRIASIH BINTI AMAT MURSIDI, lahir tanggal 27 Juli 1966;
- SUPRIATIN BINTI AMAT MURSIDI, lahir tanggal 06 Februari 1969;
adalah ahli waris dari almarhum Tn. AMAT MURSIDI dan almarhumah Ny. AMAT MURSIDI alias MURTINI;
- Menetapkan objek berupa:
- Sawah seluas 1010m2 berdasarkan Petikan Daftar Buku Letter C no 93 no persil 27 yang berada di Desa Wirokerten Kecamatan Banguntapan, atas nama pemilik tanah Tn. AMAT MURSIDI;
- Sawah seluas 495m2 berdasarkan Petikan Daftar Buku Letter C no 93 persil 23 yang berada di Desa Wirokerten Kecamatan Banguntapan, atas nama pemilik tanah Tn. AMAT MURSIDI;
- Tanah Pekarangan seluas 970m2 berdasarkan Petikan Daftar Buku Letter C no 93 persil 19b yang berada di Desa Wirokerten Kecamatan Banguntapan, atas nama pemilik tanah Tn. AMAT MURSIDI;
Dengan tanda batas sebagai berikut:
Utara : Sawah milik Bapak Sudarno
Selatan : Sawah milik Bapak Kentar
Timur : Sawah milik Tergugat atas nama Supriyatin
Barat : Sawah milik Bapak Goyun
- Menetapkan bagian masing-masing para ahli waris Tn. AMAT MURSIDI menurut hukum Islam yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah yang telah disertipikatkan untuk dikembalikan kemudian diproses secara adil menurut hukum waris Islam;
- Menghukum pihak-pihak yang menguasai harta peninggalan Tn. AMAT MURSIDI untuk menyerahkan bagian dari harta peninggalan Tn. AMAT MURSIDI kepada ahli warisnya sehingga Para Penggugat bisa melaksanakan mengurus sertipikat yang jadi sengketa tanpa pasang patok pembatas dan tanpa persetujuan Tergugat;
- Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;
- SUBSIDAIR:
- Mohon putusan yang seadil-adilnya;
|