Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2026/PA.Btl SARIJEM BINTI JOYOPAWIRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARIJEM BINTI JOYOPAWIRO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 29/25/VIII/1981, tertanggal 24 Agustus 1981, yaitu nama Pemohon SARIYEM sedangkan yang benar adalah SARIJEM;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 29/25/VIII/1981, tertanggal 24 Agustus 1981, sebagaimana point 2 di atas;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak