| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 22/13/V/93, tertanggal 01 Mei 1993, yaitu:
- Nama Ayah Kandung yang benar adalah AMAD KARJIYO ALIAS KARJIYO sedangkan yang tertulis di buku nikah adalah AMAT KARJIO/SARONI;
- Nama Ibu Kandung yang benar adalah SALAMI sedangkan yang tertulis di buku nikah adalah SALIMI;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Susukan II, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah, untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 22/13/V/93, tertanggal 01 Mei 1993, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|