Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
214/Pdt.P/2026/PA.Btl 1.DANIAH HERMALIAH BINTI JALIL
2.WAHYU ARIFIANTO PUTRA BIN MULIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 214/Pdt.P/2026/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DANIAH HERMALIAH BINTI JALIL
2WAHYU ARIFIANTO PUTRA BIN MULIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan telah meninggal dunia MULIANTO BIN M.NUH karena sakit dan semasa hidupnya tetap beragama Islam di Denpasar pada tanggal 13 Nopember 2006 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 000011/B1/2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung;
  3. Menetapkan:
    1. DANIAH HERMALIAH BINTI JALIL, Perempuan, Tempat dan Tanggal Lahir: Cirebon, 03 Januari 1960, Agama Islam (Istri Pewaris);
    2. WAHYU ARIFIANTO PUTRA BIN MULIANTO, Laki-laki, Tempat dan Tanggal Lahir: Cirebon, 06 Januari 1990, Agama Islam (Anak kandung Pewaris);

sebagai Ahli Waris yang sah dari MULIANTO BIN M.NUH (Pewaris) guna mengurus harta peninggalan Pewaris berupa: Sebidang tanah untuk Perumahan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 769 dengan luas 96 m2 (sembilan puluh enam meter persegi) atas nama MULYANTO yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dan Sebidang tanah untuk Perumahan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 2657 dengan luas 180 m2 (seratus delapan puluh meter persegi) atas nama MULIANTO yang terletak di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung;

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak