Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PA.Btl 1.ANANG WAHYUDI, S.E.
2.NURDIN ARI ANGGORO, S.E.
2.ANAS KARMAIL MAWAN
3.PUJI ASTUTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANANG WAHYUDI, S.E.
2NURDIN ARI ANGGORO, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANAS KARMAIL MAWAN
2PUJI ASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi Kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Rp. 204.000.000,- (Dua Ratus Empat Juta Rupiah) kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak