| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan perubahan biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 091/06/III/2006, tertanggal 13 Maret 2006, yaitu:
- Nama Ayah Kandung Pemohon II yang benar adalah SOMADIHARDJO sedangkan yang tertulis di buku nikah adalah SONODIHARJO;
- Nama Ibu Kandung Pemohon II yang benar adalah WAGIJEM sedangkan yang tertulis di buku nikah adalah Ny SOMODIHARJO;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 091/06/III/2006, tertanggal 13 Maret 2006, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|