Petitum |
PRIMAIR :
DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan tuntutan provisi dari PENGGUGAT;
- Menyatakan Tanah dan Bangunan berdasarkan sertifikat hak milik No. 4210, Surat Ukur tanggal 28-09-2010 Nomor 02941/Wirokerten/2010, Luas 252 m2, terletak di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atas nama MUJI RAHARJO alias MUJIMAN berdiri usaha kios, dengan batas-batas :
- Rumah milik Ibu Alfinah/Sarjiman
- Toko Konde (pak Anang Samuji)
- Selokan
- Jalan Raya
Adalah status quo karena dalam proses gugatan waris pada Pengadilan Agama Bantul, sehingga memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengembalikan bentuk, kondisi obyek waris a quo dalam keadaan semula atau melarang Para Tergugat atau siapapun untuk melakukan tindakan apapun baik, menghalangi, mempersempit atau menutup obyek waris a quo sampai menunggu putusan akhir;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat (WAFRONAH Binti M. Zawawi), Tergugat I (ZURIANTO Bin Mujiman), Tergugat II (BAROZI Bin Mujiman), dan Tergugat III (JAHRI MUNTALIB Bin Mujiman adalah sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum Bapak MUJIMAN
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah dan bangunan :
a. Tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 1432, Gambar Situasi tanggal 18-06-1994 Nomor 6154/1994, luas 132 M2, terlatak di Desa/Kalurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atas nama MUJIMAN, dengan batas-batas :
- Toko Buah (Pak Sarjiman)
- Toko milik Ibu Ani Suwarni
- Jalan Raya
- Selokan
Adalah milik dari Penggugat / Ny. WAFRONAH karena hadiah
b. Tanah dan Bangunan berdasarkan sertifikat hak milik No. 4210, Surat Ukur tanggal 28-09-2010 Nomor 02941/Wirokerten/2010, Luas 252 m2, terletak di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atas nama MUJI RAHARJO alias MUJIMAN berdiri usaha kios, dengan batas-batas :
- Rumah milik Ibu Alfinah/Sarjiman
- Toko Konde (pak Anang Samuji)
- Selokan
- Jalan Raya
Adalah milik dari istri/Penggugat/ Ny. WAFRONAH karena amanah
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan sertifikat Hak Milik No. 1432, Gambar Situasi tanggal 18-06-1994 Nomor 6154/1994, luas 132 M2, terlatak di Desa/Kalurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atas nama MUJIMAN dan sertifikat hak milik No. 4210, Surat Ukur tanggal 28-09-2010 Nomor 02941/Wirokerten/2010, Luas 252 m2, terletak di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atas nama MUJI RAHARJO alias MUJIMAN kepada Penggugat secara sukarela apabila tidak maka secara paksa dapat menggunakan alat negara.
- Menyatakan secara hukum Uang biaya haji sebesar Rp. 150.000.000,- uang tersebut telah diperuntukkan sesuai amanah dari Alharhum Bp. Mujiman dan sudah tidak dapat untuk dilakukan pembagian.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung rentang untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat yaitu :
- Menyerahkan ½ (setengah) bagian dari uang sebesar Rp. 87.500.000,- hasil dari penjualan Mobil ISUZU/NEW PANTHER TBR 541 LV, Nomor Polisi : AB-1899-MJ, Nomor Rangka :MHCTBR54F6K278158, Nomor Mesin ; E278158 atas nama pemilik Muji Raharjo/Mujiman hak gini sebesar Rp. 43.750.000,- dan bagian 1/8 (seperdelapan) dari hak gono (warisan) untuk hak janda kepada Penggugat.
- Menyerahkan ½ (setengah) bagian dari motor listrik sebesar Rp. 12.000.000,- hak gini sebesar Rp. 6.000.000,- dan bagian 1/8 (seperdelapan) dari hak gono (warisan) untuk hak janda kepada Penggugat.
- Menyerahkan ½ (setengah) bagian uang sebesar Rp. 135.359.973,- dari Tabungan di Bank Bri Unit Banguntapan YGY Adisucipto dengan No Rekening : 3584-01-026692-53-1 atas nama Mujiman hak gini sebesar Rp. 67.679.986 dan bagian 1/8 (seperdelapan) dari hak gono (warisan) untuk hak janda kepada Penggugat..
- Menyerahkan ½ (setengah) bagian uang sebesar Rp. 105.000.000,- hak gini sebesar Rp. 52.500.000,- dan bagian 1/8 (seperdelapan) dari dari gono (warisan) untuk hak janda kepada Penggugat
- Menyatakan ½ (setengah) bagian uang sebesar Rp 125.000.000,- hak gini sebesar Rp. 62.500.000,- dan bagian 1/8 (seperdelapan) dari gono (warisan) untuk hak janda kepada Penggugat
- Menyatakan ½ (setengah) bagian uang sebesar uang sebesar Rp 43.000.000,- hak gini sebesar Rp. 21.500.000,- dan bagian 1/8 (seperdelapan) dari gono (warisan) untuk hak janda sedangkan sisanya diserahka kepada Para Tergugat;
Dan atau cara pembagian lainnya disesuaikan dengan hukum Islam yang berlaku di Negera Kesatuan Republik Indoensia;
- Menyatakan sah dan berharga secara hukum atas sita jaminan tanah dan bangunan berupa :
- Tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 1432, Gambar Situasi tanggal 18-06-1994 Nomor 6154/1994, luas 132 M2, terlatak di Desa/Kalurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atas nama MUJIMAN
- Tanah dan Bangunan berdasarkan sertifikat hak milik No. 4210, Surat Ukur tanggal 28-09-2010 Nomor 02941/Wirokerten/2010, Luas 252 m2, terletak di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atas nama MUJI RAHARJO alias MUJIMAN.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini.
- Menyatakan atas putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap dapat digunakan sebagai dasar/syarat untuk perolehan hak atau peralihan hak sertifikat atas tanah ke atas nama Penggugat dan perbuatan hukum keperdataan lainnya yang menjadi hak Penggugat, yaitu :
- Tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 1432, Gambar Situasi tanggal 18-06-1994 Nomor 6154/1994, luas 132 M2, terlatak di Desa/Kalurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atas nama MUJIMAN
- Tanah dan Bangunan berdasarkan sertifikat hak milik No. 4210, Surat Ukur tanggal 28-09-2010 Nomor 02941/Wirokerten/2010, Luas 252 m2, terletak di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atas nama MUJI RAHARJO alias MUJIMAN.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang milik Para Tergugat yakni tanah dan bangunan sebagaimana SHM No 4211, Surat Ukur tanggal 28/09/2010 Nomor 02942, luas 130 m2 terletak di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atas nama Nyonya Alfinah (ibu dari Penggugat II dan Penggugat III).
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk tiap keterlambatan pelaksanaan isi putusan di atas.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada Upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusannya yang seadil-adilnya.
(Ex Aequo Et Bono) |