Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan memutuskan bahwa Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor : 1770/MRB/BMT-PAS/VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023 sah dan mengikat;
- Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Ganti Kerugian akibat tidak dilakukannya pembayaran sesuai perjanjian yang telah kami sebutkan dalam Posita 13 sejumlah :
- Sisa Pokok Pembiayaan
|
|
-
|
- Sisa Marjin
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan
|
|
Rp. 35.000.000,-
|
|
+
|
TOTAL KERUGIAN
|
|
-
|
- Menyatakan bahwa SHM No. 10170, 12073, dan 13753, sah sebagai jaminan atas pelunasan kewajiban berupa sisa pokok kewajiban, margin/keuntungan, denda, dan ganti rugi PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dalam hal ini berupa :
- Sebidang tanah pertanian untuk sawah beserta sertipikatnya dengan identitas hak milik No 10170, Surat Ukur tanggal 23-10-2007, No 07908/Triharjo/2007, Luas 137 m2, Lokasi Desa Triharjo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul, atas nama Friyanto (03/11/1986).
- Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan rumah permanen beserta sertipikatnya dengan identitas hak milik No. 12073, Surat ukur tanggal 05/01/2011, No 09821, Luas 555 m2, Lokasi Desa Triharjo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul, atas nama Friyanto (03/11/1986).
- Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan rumah permanen beserta sertipikatnya dengan identitas hak milik No. 13753, Surat ukur tanggal 14/02/2023, No 11565/Triharjo/2023, Luas 104 m2, Lokasi Desa Triharjo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul, atas nama Friyanto (03/11/1986).
- Menyatakan bahwa obyek jaminan tersebut dalam petitum angka 5 sah dilakukan penyitaan untuk keperluan eksekusi obyek jaminan sehingga dapat dilelang dan digunakan sepenuhnya untuk melunasi tuntutan PENGGUGAT senilai Rp. 542.178.778,- (lima ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah). Apabila hasil lelang melebihi dari nilai tuntutan maka sisanya akan dikembalikan kepada pihak PARA TERGUGAT. Dan sebaliknya, apabila hasil lelang kurang dari nilai tuntutan maka kekurangannya dibebankan kepada PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
-
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |