| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan objek perkara berupa Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 14918 atas nama GALIH TRI BAWONO ADIPUTRO terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul dengan luas 144 m2 (Seratus empat puluh empat meter persegi) adalah sah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat;
- Menetapkan Harta Bersama berupa Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 14918 atas nama GALIH TRI BAWONO ADIPUTRO terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul dengan luas 144 m2 (Seratus empat puluh empat meter persegi) adalah milik Penggugat;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Agama Bantul berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono); |